Sat, 24 Oct 2026
Esai / Andi Samsul Alam / Oct 24, 2026

Ketika Viral Menguji Adab Santri

Membela kehormatan pesantren merupakan sikap yang dapat dipahami. Namun, bagaimana jika pembelaan itu justru kehilangan kejernihan akibat kemarahan yang menyebar di media sosial? Pertanyaan ini penting ketika sebuah tayangan dianggap merendahkan kehidupan santri dan kiai, lalu memicu gelombang protes yang meluas. Di tengah hiruk-pikuk tersebut, kita perlu mengingat bahwa membela martabat tidak seharusnya mengorbankan akal sehat.

Kontroversi tayangan TRANS7 tentang Pondok Pesantren Lirboyo pada 13 Oktober 2025 memperlihatkan betapa cepatnya sebuah persoalan berkembang menjadi perdebatan publik. Kecaman bermunculan, tagar boikot menyebar, dan pihak stasiun televisi akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya. Peristiwa itu memperlihatkan kekuatan masyarakat dalam mengoreksi media, sekaligus mengingatkan bahwa ruang digital dapat mengubah kritik menjadi penghakiman apabila tidak disertai pertimbangan yang memadai.

Pada peringatan Hari Santri, 22 Oktober, persoalan ini layak direnungkan kembali. Hari Santri yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 bukan sekadar momentum mengenang perjuangan ulama dan santri. Ia juga menjadi kesempatan untuk menguji relevansi nilai-nilai pesantren dalam menghadapi tantangan zaman. Ketika teknologi mengubah cara manusia berkomunikasi, adab tidak boleh berhenti sebagai pelajaran di ruang pengajian. Ia harus hadir dalam setiap tindakan, termasuk ketika jempol bergerak di layar gawai.

Ketika Kecepatan Mengalahkan Kebenaran

Persoalan utama ruang digital bukan semata-mata banyaknya informasi, melainkan kebiasaan menyebarkannya sebelum memastikan kebenaran. Sebuah video dapat membentuk opini dalam hitungan menit, sementara pemeriksaan fakta membutuhkan waktu lebih panjang. Akibatnya, masyarakat sering kali terlanjur percaya atau marah sebelum memahami peristiwa secara utuh.

Masalah ini diperparah oleh algoritma media sosial yang cenderung mengangkat konten dengan daya tarik emosional tinggi. Kemarahan, ketakutan, dan rasa tersinggung mudah memperoleh perhatian. Klarifikasi yang tenang justru sering kalah cepat dibandingkan informasi yang provokatif. Dalam situasi demikian, orang tidak hanya berisiko menerima kabar keliru, tetapi juga ikut menyebarkannya karena merasa sedang membela sesuatu yang benar.

Di sinilah tabayyun menemukan relevansinya. Prinsip memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan bukan sekadar ajaran normatif, melainkan kebutuhan praktis dalam kehidupan digital. Santri perlu membiasakan diri memeriksa sumber, menelusuri konteks, membandingkan pemberitaan, dan mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum menyimpulkan suatu persoalan.

Tabayyun juga berarti bersedia mengoreksi keyakinan sendiri ketika bukti menunjukkan hal yang berbeda. Sikap ini tidak mudah di tengah budaya media sosial yang mendorong orang mempertahankan pendapat dan memenangkan perdebatan. Padahal, keberanian mengakui kekeliruan merupakan bagian penting dari kedewasaan moral.

Adab Tidak Boleh Menutupi Ketidakadilan

Tantangan adab digital tidak berhenti pada penyebaran informasi yang keliru. Persoalan yang lebih mendasar muncul ketika nama baik lembaga diperlakukan lebih penting daripada keselamatan dan hak individu.

Kasus pembakaran santri di sebuah pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025 memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut. Peristiwa itu menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan sejumlah santri lainnya mengalami luka bakar. Pada Juni 2026, keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Dalam perkembangan berikutnya, polisi menetapkan dua tersangka. Keluarga juga menyampaikan dugaan adanya tekanan agar perkara diselesaikan melalui perdamaian, suatu keterangan yang harus tetap dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan pesantren tidak selalu dapat diselesaikan melalui seruan menjaga kehormatan lembaga. Ketika keselamatan santri dipertaruhkan, perlindungan korban dan proses hukum yang transparan harus menjadi prioritas. Menjaga nama baik tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membatasi pengaduan atau menghindari pertanggungjawaban.

Dua peristiwa tersebut menghadirkan pelajaran yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Kontroversi tayangan televisi menunjukkan bahwa kemarahan publik dapat menjadi sarana koreksi, tetapi berisiko melampaui sasaran. Sementara itu, kasus di Lombok Tengah mengingatkan bahwa perhatian publik terkadang diperlukan agar persoalan yang serius memperoleh penanganan. Karena itu, viralitas tidak otomatis membuktikan kebenaran, sebagaimana ketenangan sebuah lembaga tidak otomatis menjamin bahwa semua persoalan telah diselesaikan dengan baik.

Ukuran adab harus berlaku dua arah. Santri dan masyarakat perlu menahan diri dari penyebaran kabar yang belum terverifikasi. Pengelola lembaga, sebaliknya, harus menyediakan ruang pengaduan yang aman dan memastikan setiap laporan ditangani secara bertanggung jawab. Adab bukan perintah untuk selalu diam, melainkan pedoman untuk menyampaikan kebenaran tanpa merendahkan martabat manusia.

Dari Tradisi Menuju Kecakapan Digital

Pesantren sebenarnya memiliki modal kuat untuk menjawab tantangan ini. Tradisi sanad mengajarkan pentingnya kejelasan sumber ilmu, sedangkan tabayyun menuntut kehati-hatian sebelum menerima kabar. Keduanya dapat menjadi fondasi literasi digital apabila diterjemahkan menjadi kebiasaan yang nyata.

Pertama, pembelajaran akhlak perlu memasukkan praktik pemeriksaan informasi. Santri dapat diajak membedah satu kasus viral, melacak sumber awal, memeriksa konteks video, dan membandingkan keterangan dari sejumlah pihak. Dengan demikian, literasi digital tidak berhenti pada kemampuan mengenali hoaks, tetapi berkembang menjadi kecakapan berpikir kritis.

Kedua, pesantren perlu memperkuat sistem perlindungan santri. Kanal pengaduan yang mudah diakses, pendampingan korban, perlindungan identitas anak, dan prosedur tindak lanjut yang jelas harus menjadi bagian dari tata kelola lembaga. Langkah ini penting agar korban tidak merasa bahwa satu-satunya jalan untuk memperoleh perhatian adalah membawa persoalannya ke media sosial.

Ketiga, pengasuh dan pendidik harus menjadi teladan. Sulit mengharapkan santri berhati-hati menyebarkan informasi apabila orang dewasa di sekitarnya terbiasa meneruskan pesan tanpa pemeriksaan atau mempermalukan orang lain di grup percakapan. Keteladanan dalam ruang digital sama pentingnya dengan keteladanan di ruang belajar.

Keempat, keberhasilan pendidikan digital perlu diukur melalui perilaku, bukan sekadar jumlah pelatihan. Pesantren dapat menilai kemampuan santri memverifikasi informasi, melindungi data pribadi, mengenali manipulasi visual, dan menyampaikan kritik secara proporsional. Program ini tidak harus mahal. Diskusi bulanan mengenai satu kasus viral dapat menjadi langkah awal yang sederhana, tetapi berkelanjutan.

Menjaga Martabat, Merawat Kebenaran

Hari Santri 2026 mengusung tema Kementerian Agama, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, sementara PBNU mengangkat tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”. Keduanya mengingatkan bahwa kemajuan tidak harus menghapus tradisi. Sebaliknya, tradisi harus menjadi sumber nilai untuk menghadapi perubahan, termasuk derasnya arus informasi digital.

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menandai keterlibatan ulama dan santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Tantangan masa kini memang berbeda, tetapi tanggung jawab kebangsaannya tetap relevan. Santri perlu hadir sebagai kekuatan yang menjaga ruang publik dari disinformasi, membela kelompok rentan, dan mengoreksi ketidakadilan tanpa terjebak dalam kebencian.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan santri di ruang digital bukan seberapa cepat mereka membalas penghinaan atau seberapa ramai mereka menggerakkan dukungan. Ukurannya terletak pada kemampuan memeriksa kebenaran ketika kabar meresahkan beredar, keberanian melindungi korban ketika haknya terancam, dan kebijaksanaan mengkritik tanpa kehilangan rasa keadilan.

Pesantren membutuhkan generasi yang teguh menjaga tradisi sekaligus terbuka terhadap koreksi. Sebab, adab sejati bukan sekadar menjaga kehormatan kelompok, melainkan memastikan bahwa kebenaran tidak dikalahkan oleh emosi dan martabat manusia tidak dikorbankan demi nama baik. Di tengah dunia yang semakin mudah menghakimi, santri dapat menguatkan negeri dengan satu kebiasaan sederhana: berpikir sebelum membagikan, memeriksa sebelum menyimpulkan, dan berani membela kebenaran dengan cara yang benar.


Penulis: Andi Samsul Alam, S.Pd., M.Pd., dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.