Darurat Keadilan dan Ketimpangan Hukum di Indonesia
Melihat berita belakangan ini, rasanya bikin dada cukup
sesak. Saya sering merenung sambil menyeruput kopi, memikirkan betapa hukum di
negeri kita tercinta ini kadang terasa bagaikan panggung sandiwara yang
naskahnya bisa ditebak.
Katanya sih keadilan itu buta, tidak memandang siapa
yang diadili. Tapi realitanya, sang dewi keadilan sepertinya sering mengintip
dari balik penutup matanya, teristimewa jika yang berdiri menunduk di depannya
adalah orang berduit tebal, fenomena hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas
ini bukan cuma isapan jempol belaka.
Kita seperti dipaksa hidup dalam sebuah
darurat keadilan sosial, di mana kesalahan sepele dari masyarakat kelas bawah
bisa langsung berujung pada kurungan penjara yang gelap dan menyiksa. Di sudut
yang lain, para pencuri uang negara yang merugikan hingga triliunan rupiah
malah bisa tersenyum lebar melambaikan tangannya ke arah kamera wartawan.
Pemandangan yang benar-benar mengiris hati nurani.
Mari kita bedah sedikit soal korupsi kelas kakap yang seolah
tidak pernah ada habisnya. Para penguasa dan pejabat yang diberikan amanah
malah memakai kursi kekuasaannya untuk menumpuk harta pribadi.
Kerugian yang
harus ditanggung negara bukan lagi dalam hitungan jutaan, tapi triliunan
rupiah yang semestinya bisa dipakai membangun sekolah-sekolah di
pelosok. Anehnya, palu hakim yang diketuk kerap kali menjatuhkan hukuman yang
terasa bagai lelucon belaka Salah satu borok yang paling melukai rasa keadilan
kita tentu saja adalah fasilitas sel tahanan para koruptor.
Tentu kita belum lupa dengan kasus Setya Novanto atau
Artalyta Suryani beberapa tahun lalu. Sel tahanan mereka disulap sedemikian
rupa hingga menyerupai kamar hotel bintang lima, lengkap dengan penyejuk udara
dan kasur yang sangat empuk. Sementara di lapas lain, narapidana biasa harus
tidur berdesakan menghirup udara pengap bak ikan sarden.
Keanehan ini tidak berhenti hanya di urusan fasilitas mewah
saja. Proses hukum bagi para koruptor juga sering kali diwarnai berbagai
keajaiban di tengah jalan. Tiba-tiba saja ada alasan untuk menyunat masa
tahanan mereka secara drastis tanpa proses hukum lanjuta yang masuk akal.
Contoh nyata bisa dilihat pada kasus Jaksa Pinangki, yang hukumannya dipotong
dari 10 tahun jadi cuma 4 tahun,Alasannya? Karena ia seorang ibu atau bersikap
sopan selama sidang. Sungguh alasan yang terkadang di luar nalar.
Hal yang bikin
lebih frustrasi adalah tidak adanya kewajiban mutlak untuk mengembalikan uang
negara secara penuh. Uang hasil korupsi itu sudah telanjur menguap, entah
dicuci ke bisnis bodong atau dilarikan jauh ke rekening luar negeri.
Saat vonis dijatuhkan, pidana uang pengganti sering sekali
tidak sebanding sama sekali dengan total duit yang dirampok. Korupsinya
triliunan, gantinya cuma miliaran. Koruptor tetap kaya raya, sementara rakyat
yang menanggung utang negara.
Sekarang, coba arahkan pandangan kita ke realitas
masyarakat kecil. Di wilayah ini, hukum seakan mendadak menjelma menjadi
monster buas tanpa ampun. Kasus Nenek Minah di Banyumas, yang divonis bersalah
sekadar karena memetik tiga buah kakao seharga tak lebih dari sepuluh ribu
rupiah, adalah tamparan keras bagi wajah peradilan kita. Hukum bekerja dengan
sangat cekatan, kaku, dan seolah tidak sudi menerima alasan kemiskinan sebagai
pertimbangan kemanusiaan.
Ada juga kisah Kakek Samirin yang harus merasakan dinginnya
lantai penjara hanya karena memungut sisa-sisa getah karet seberat dua
kilogram. Bagi rakyat miskin yang buta huruf hukum, ruang pengadilan adalah
tempat yang teramat menakutkan.
Mereka tidak punya kemewahan menyewa pengacara
mahal untuk berdebat soal pasal dengan hakim. Pada akhirnya, mereka pasrah
menerima nasib yang sering kali menghancurkan sisa umur mereka Situasi darurat
ini semakin parah jika kita menyentuh soal orang yang difitnah. Tidak jarang
seseorang dipaksa jadi tumbal dari sebuah sistem penegakan hukum yang sarat kepentingan.
Tanpa bukti yang terang benderang, seorang warga biasa bisa
saja dihukum berat hanya karena aparat terburu-buru mengejar target
penyelesaian kasus. Ini mengingatkan kita pada fenomena salah tangkap di kasus
Sengkon dan Karta zaman dulu, atau kerancuan penanganan kasus Vina di Cirebon.
Mereka dipenjara untuk kejahatan yang tidak mereka lakukan.
Sisi paling gelapnya? Pelaku yang asli justru menghilang
dan lebih sering tidak tertangkap sama sekali. Mereka melenggang santai,
mungkin sambil menikmati secangkir teh panas, membiarkan orang yang tak
bersalah membusuk di balik jeruji besi.
Investigasi perlahan-lahan menguap
begitu saja seiring menurunnya atensi publik. Ini benar-benar membuat kita
berpikir keras, apakah aparat penegak hukum kita memang tidak mampu, atau
pura-pura tidak mampu karena sudah ada pesanan?
Kalau ditelaah lebih dalam, ada masalah fundamental pada
mentalitas feodal yang masih kuat mencengkeram. Banyak pejabat merasa dirinya
adalah kaum bangsawan yang kebal terhadap sentuhan hukum.
Ada erosi moral
besar-besaran, di mana integritas dan sumpah jabatan bisa digadaikan dengan
beberapa koper berisi uang tunai. Hukum, yang sejatinya adalah pedang untuk
membela yang lemah, telah diturunkan pangkatnya menjadi sekadar instrumen
tawar-menawar politik para elit.
Sikap permisif sebagian masyarakat juga ironisnya ikut
melestarikan tradisi busuk ini. Masyarakat kita itu pemaaf, kadang terlalu
pemaaf sampai tahap naif. Bekas koruptor yang baru bebas dari penjara sering
disambut meriah bak pahlawan pulang dari medan tempur, bahkan diundang tampil
di televisi nasional.
Daya kritis seakan lumpuh. Kita lupa bahwa orang yang
sedang tersenyum di layar itu adalah pencuri yang merampas jatah makan siang
anak-anak di sekolah.
Oleh karena itu, kebiasaan membaca dan mempertajam literasi
hukum di masyarakat menjadi sangat esensial hari-hari ini. Lewat literasi dan
nalar yang kritis, kita membangun benteng pertahanan di kepala supaya tidak
gampang dibodohi narasi-narasi pencitraan murahan.
Warga negara yang cerdas tidak akan cuma diam menonton
dagelan di ruang pengadilan. Suara penolakan atas ketidakadilan harus terus
dihidupkan, entah lewat diskusi santai di ruang publik maupun kritik tertulis
yang tajam namun tetap beradab.
Tentu saja, berharap pada kesadaran publik saja belum
cukup. Mesin peradilan itu sendiri yang harus dirombak ulang secara total dari
dalam. Perekrutan aparat penegak hukum tidak boleh hanya mengukur tingginya
nilai akademis, melainkan wajib menelusuri rekam jejak moralnya.
Hukuman pemiskinan bagi koruptor itu harga mati yang tidak
bisa ditawar lagi. Karena ketakutan terbesar seorang koruptor bukanlah sel
penjara, melainkan kembali jatuh miskin dan hidup susah layaknya rakyat biasa.
Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang berulang kali
mandek di meja legislatif harus terus didesak. Jangan kasih ruang bernapas bagi
para pejabat nakal untuk menikmati hasil rampokannya.
Selama ini mereka berani
korupsi karena hitung-hitungan untung ruginya masih masuk akal di kepala
mereka. Mereka pikir, biar saja ditahan beberapa tahun di ruangan VIP ber-AC,
asal setelah bebas nanti aset bodong dan tabungan simpanan tetap aman sentosa.
Meskipun rasanya melelahkan, kita tidak boleh bersikap
apatis menyerah begitu saja pada keadaan. Kekecewaan dan amarah setiap kali
melihat kejanggalan putusan hukum harus dikonversi menjadi energi kolektif
untuk menuntut perbaikan sistem. Setiap manusia di republik ini berhak atas
keadilan yang setara, tanpa mempedulikan seberapa tebal saldo di
rekeningnya.
Hukum tidak boleh terus-terusan dipakai untuk menutupi borok
penguasa, sambil diam-diam menendang rakyat kecil yang sudah jatuh tertimpa
tangga.
Di tengah segala kebobrokan ini, secercah harapan itu tetap
harus kita rawat sebaik mungkin. Saya percaya sepenuhnya bahwa di luar sana
masih ada jaksa, hakim, dan polisi lurus yang berani menolak dibeli dengan
uang.
Orang-orang berintegritas inilah yang harus terus kita dukung secara
moral, agar mereka tidak merasa berjuang sendirian melawan arus yang kotor.
Keadilan di bumi pertiwi bukanlah ilusi belaka, asalkan kita menolak untuk
bungkam.
Pada akhirnya, suatu bangsa hanya bisa bertahan lama jika
tiang penyangga keadilannya berdiri tegak tak tergoyahkan. Kalau hukum bisa
ditawar seperti sayuran layu di pasar dan fitnah bisa mengalahkan fakta yang
sebenarnya, maka bangsa ini hanya sedang menggali kuburannya sendiri. Mari kita
jaga api perlawanan ini tetap menyala.
Terus bersuara, pantang lelah mengawasi mereka yang duduk di
kursi empuk kekuasaan, karena republik ini milik kita bersama, bukan cuma milik
segelintir elit.
Penulis: Jovi Fernando Setiawan, kelahiran Jepara, adalah penikmat sastra dan musik yang kini menempuh S1 Bahasa Inggris di Universitas Terbuka. Setelah tiga tahun berkarier sebagai Assistant Chief of Store Alfamart, ia kini menjalani peran baru sebagai pemandu wisata di SEKUKUSAN Desa Wisata Lerep, memadukan pengalaman profesional dengan minat belajarnya.