Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bijakkah?
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat vital dan telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) terkhusus dalam yurisdiksi negara Indonesia. Karena merupakan bagian HAM, maka untuk menunjang pemeliharaan kesehatan tersebut dibutuhkanlah sarana dan prasarana berupa Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau pelayanan kesehatan yang baik dan layak.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Kemudian diperjelas kembali pada Pasal 34 ayat (3) UUD NRI yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum umum yang layak”.
Ketentuan dari UUD NRI 1945 tersebut merefleksikan bahwa negara memiliki kewajiban yang bersifat mutlak dan sentral dalam menunjang kelangsungan hidup manusia Indonesia dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang baik dan layak bagi siapa saja, sebagaimana dijelaskan padal Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Hal ini bermakna bahwa dalam hal pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat Indonesia tidaklah bersifat diskriminatif, karena harus memperlakukan setiap orang sama dalam menerima manfaat dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Sebagai derivasi UUD NRI 1945, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) disebutkan bahwa: “Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah”.
Hal ini menunjukkan bahwa konsitusi Indonesia bukan saja sebagai hukum tertinggi di negeri insulinde, tetapi juga merupakan perwujudan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kesehatan.
Sejalan dengan perkembangan dan dinamika rezim kekuasaan yang terjadi, lambat laun amanat konstitusi tersebut akhirnya mulai diterapkan. Terbukti pada tahun 2011 telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang hingga hari ini masih berfungsi.
Pada awal tahun 2014, BPJS Kesehatan mulai dioperasikan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU BPJS yang berbunyi: “BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014”. Di sinilah awal mula BPJS Kesehatan menjadi badan menyelenggarakan jaminan kesehatan sosial untuk seluruh penduduk di Indonesia.
Dinamika Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Isu kenaikan iuran peserta BPJS eksis sejak tahun 2019, hal demikian ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam Perpres tersebut diatur bahwa jumlah iuran Kelas 1 Rp. 160.000,00 per orang, Kelas 2 Rp. 110.000,00 per orang, dan Kelas 3 Rp. 42.000,00, berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Sebelumnya dalam Pepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan jumlah iuran untuk per kelasnya adalah Kelas 1 Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang, Kelas 2 Rp. 5 l.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang, dan Kelas 3 Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang. Jika dikalkulasikan terjadi kenaikan iuran sebanyak 100% pada tahun 2019 tersebut.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak bertahan lama, karena setelah diterbitkannya Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2019 tersebut, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD) melakukan permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2020 ini. Adapun pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya adalah Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan.
Permohonan tersebut tidak sia-sia, sebab tepat pada tanggal 27 Februari 2020 MA dalam amar putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 Perkara Hak Uji Materiil mengabulkan pengujian terhadap Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, putusan tersebut bersifat final dan mengikat semua pihak sesuai dengan asas erga omnes (berlaku untuk siapapun).
Pada amar putusan tersebut menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) selaku penggugat. Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 23A Pasal 28 H jo.
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2019 juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d, dan e) ) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya. Dengan demikian, ketentuan iuran peserta BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagaimana dalam Pasal ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dijelaskan bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan perundangundangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga terdapat kewajiban hukum bagi MA untuk memberikan salinan putusan kepada pihak terkait.
Putusan MA sendiri memiliki kedudukan yang cukup tinggi dan patut diperhatikan oleh pemangku kebijakan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Kemudian dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 termaktub ketentuan bahwa “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang”.
Sebagai derivasi ketentuan tersebut, dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dijelaskan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termaktub ketentuan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Ketentuan di atas menunjukkan, bahwa secara expressis verbis jelas dan terang bahwa putusan MA sangat penting untuk tetap dipandang sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak serta merta pemangku kebijakan dalam hal ini Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat mengenyampingkan setiap putusan MA tersebut, termasuk putusan terkait jaminan kesehatan. Menjadi hal yang tidak etis bilamana suatu keputusan MA tersebut muatannya secara tidak langsung dilanggar oleh ketentuan lainnya. Meskipun berlaku asas lex posterior derogat legi priori (hukum baru mengenyampingkan hukum lama), akan tetapi kemanfaatan suatu hukum haruslah tetap diperhatikan. Terlebih lagi putusan MA tersebut menjelaskan terkait pertentangan antara Perpres dengan peraturan yang berada di atasnya dalam hal ini undang-undang termasuk di dalamnya UUD NRI 1945 sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19
Fenomena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menjadi hal menarik untuk dibahas hingga hari ini. Eskalasi demi eskalasi kasus baru bermunculan setiap harinya. Dari data yang diberikan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa kasus positif mencapai 14.749 orang, sembuh 3.063 orang, dan meninggal 1.007 orang (Sumber: https://covid19.go.id/, 12 Mei 2020).
Dari data tersebut terlihat terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 di Indonesia. Tentunya, hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah dan pemangku kekuasaan lainnya agar pandemi tersebut segera berakhir, karena keadaan kesehatan maupun ekonomi masyarakat akibat dari COVID-19 tersebut sedang tidak dalam keadaan stabil. Di sinilah peran penguasa dibutuhkan selaku pengambil kebijakan sekaligus tempat berkeluh kesah rakyat. Tetapi, nampaknya hal tersebut justru tidak terwujudkan. Bahkan dalam keadaan pandemi ini muncul kebijakan yang menurut hemat penulis sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan hukum.
Tepat pada tanggal 5 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Pepres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Perpres tersebut diatur mengenai beberapa hal, salah satunya terkait iuran peserta BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa catatan penting penulis terhadap Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 tersebut.
Pada Pasal 29 Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 disebutkan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp. 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. Sebelumnya dalam ketentuan Pasal 29 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwasanya iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan. Dari ketentuan tersebut terlihat terjadi peningkatan iuran untuk peserta PBI sebanyak Rp. 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah).
Ketentuan yang cukup kontroversial menurut penulis adalah Pasal 34 Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020. Pada Pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwasanya besaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 yaitu sarna dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan. Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun 2020 sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Kemudian, sebesar Rp. 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP, sehingga yang dibayar hanya Rp. 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Jika dilihat dari ketentuan itu ada niat baik Pemerintah untuk membantu pembayaran iuran Peserta PBPU dan BP.
Selanjutnya untuk tahun 2021 sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP, dan iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya. Dari ketentuan ini, terlihat jelas bahwa terjadi peningkatan.
Meskipun Pemerintah berniat membantu membayarkan iuran Peserta PBPU dan BP akan tetapi jumlah yang dibantukan pun tidak begitu besar. Jika dikalkulasikan, jika yang dibayarkan oleh Pemerintah sebanyak Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dari Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan, maka beban biaya iuran Peserta PBPU dan BP adalah sebanyak Rp. 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah). Meskipun ada frasa “dapat dibayarkan sebagian atau seluruhnya”, tetapi istilah tersebut dapat ditafsirkan: “bisa iya dan bisa tidak”, dalam artian ketentuan tersebut masih dalam konteks tidak memiliki kepastian hukum.
Pasal 34 ayat (2) dan (3) Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 tidak kalah kontroversialnya. Dalam ketentuan pasal tersebut diuraikan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2 yaitu sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Kemudian untuk iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Tampak dalam Perpres Jaminan Kesehatan Tahun 2020 ini, Pemerintah juga berusaha menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi pada saat ini (pandemi Covid-19). Hal tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 34 ayat (8) Perpres tersebut dijelaskan bahwa untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, Rp. 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2 atau Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1. Ketentuan ini bersesuain dengan besaran iuran yang diatur dalam Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwasanya untuk periode tahun 2021 dan seterusnya iuran BPJS Kesehatan akan mengalami peningkatan dan mengenyampingkan putusan MA yang telah memiliki ketentuan hukum tetap dan bersifat final itu. Tetapi yang sangat disayangkan adalah Pepres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan lahir pada saat situasi dan kondisi negara insulinde ini sedang dilanda musibah COVID-19. Alangkah tidak eloknya kebijakan seperti ini diterbitkan oleh Pemerintah.
Bukankah dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah disebutkan bahwa: “Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah”. Bagaimana mungkin Pemerintah selaku penanggung jawab perlindungan dan penegakan HAM mengambil sebuah kebijakan yang sangat tidak bersesuaian dengan nilai kemanusiaan. Sepatutnya Pemerintah lebih fokus dalam menangani pandemi ini agar kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat kembali stabil seperti sediakala.
Pada akhirnya, baik Pemerintah maupun masyarakat harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan tanggung jawab Pemerintah. Bila perlu, seluruh iuran BPJS Kesehatan masyarakat Indonesia digratiskan terlebih lagi dalam situasi dan kondisi hari ini.
Sebagaimana dalam postulat hukum kesehatan, the right to health care (setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan) dan the right to medical care (setiap orang berhak atas pelayanan medis). Dalam konteks warga negara, pelayanan kesehatan dan perawatan merupakan hak mutlak dimiliki oleh masyarakat masyarakat, sedangkan dalam konteks kekuasaan, kedua hal tersebut merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya agar keadilan dapat tercipta sebagaimana perlunya.
Sebab keadilan adalah to render to each man what is his due (memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya)
Penulis: M. Aris Munandar, mahasiswa pascasarjana Universitas Hasanuddin, Sekretaris Jenderal KAMMI Komisariat Sosial Humaniora Universitas Hasanuddin Periode 2018-2019