Tue, 01 Jul 2025
Esai / Kontributor / Jan 04, 2021

Rakyat Dirumahkan, UU Disahkan

2020 adalah tahun dimana dunia terlihat muak melihat perlakuan penghuninya, tak terkecuali negara Indonesia. Akhir-akhir ini Indonesia seakan menerima nasib buruknya, seperti dikutuk oleh Sang Pencipta terlebih lagi diserang dengan kebijakan para penguasa negara. Maka tak heran jika negara ini dimiskinkan oleh para penguasanya sendiri.

Belakangan, ini, masyarakat dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yang mengusulkan agar masyarakat menerapkan social distancing, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19. Bahkan ada yang menerapkan PSBB. Namun apa daya negara kita masuk dalam negara berkembang, otomatis masyarakatnya masih banyak yang belum sejahtera.

Kebijakan seperti ini mendapat banyak pertentangan terutama bagi kaum menengah ke bawah. Beda halnya dengan kaum elit, kaum borjuis yang meresponnya dengan “Saya setuju dengan PSBB ini” dan setelahnya, mereka berbondong-bondong memborong bahan pokok untuk persiapan social distancing.

Tidakkah kalian berfikir bahwa kaum proletar, kaum marginal, kaum miskin kota tidak akan mendapatkan upah jika hanya bekerja di rumah? Bekerja diluar rumah pun masih sulit mendapatkan upah, terlebih jika mereka bekerja di rumah. Apa yang mereka harapkan? Hanya menunggu bantuan dari manusia yang merasa bisa memanusiakan manusia.

Banyak contoh yang bisa diangkat dari kasus ini, seperti yang dilansir oleh beberapa media sosial, salah satunya media sosial via instagram oleh akun @Makasar_info banyak mengirimkan seberapa sulitnya para ojek online, tukang becak dan pedagang kaki lima mencari pelanggan ditengah COVID-19 ini. Dengan adanya pemberitaan tersebut setidaknya bisa membuka hati manusia yang berkecukupan dibidang ekonomi untuk membantu masyarakat miskin.

Karena PSBB ini, media mengambil andil dalam membantu proses komunikasi terutama bagi para pelajar. Tak terkecuali para tenaga pengajar yang melakukan proses pembelajaran via daring, terkhusus bagi para mahasiswa kampus. Sesuai anjuran rektorat, mereka tetap melakukan perkuliahan di rumah, melalui aplikasi-aplikasi yang diyakini dapat mendukung pembelajaran.

Lagi-lagi, ditengah wabah COVID-19 ini media menjadi bagian penting bagi sebagian masyarakat dengan kata lain, manusia semakin mempertuhankan media dalam kehidupan sehari-harinya. Tak jarang manusia kadang dibodohi oleh informasi-informasi yang muncul di media dengan beredarnya berita hoax.

Merujuk pada Teori Ketergantungan Media yang dikemukakan oleh Sandra Ball-Rokeach dan Melvin DeFleur, menyatakan bahwa semakin seseorang bergantung pada suatu media untuk memenuhi kebutuhannya, maka media tersebut menjadi semakin penting untuk orang itu.

Dapat kita lihat pada kehidupan sekarang ini, terlebih lagi ditengah isu COVID-19, manusia semakin menjadi budak media. Anggaplah misalkan Ibu-Ibu yang tidak mau ketinggalan berita mengenai COVID-19 maka ia akan mencari berbagai informasi terkait virus ini. contoh lain adalah kita sebagai mahasiswa yang menjadikan berbagai aplikasi untuk melanjutkan pembelajaran sebagaimana biasanya. Hal ini tentu memberi dampak positif namun dilain sisi memberi dampak negatif.

Mengapa demikian? Terkadang kita sebagai konsumer media tidak hati-hati dalam mencari informasi, akibatnya kita termakan oleh berita hoax atau palsu. Selain itu bagi para pelajar tentu menjadikan media ini sebagai otak kedua dalam proses pembelajaran daring, tak kira-kira bahkan ada yang menjadikannya sebagai The Real pengganti otak.

Belum berakhir masa pandemic COVID-19, media lagi-lagi mengejutkan masyarakat dengan pemberitaan kebijakan pemerintah, yakni pengesahan UU Minerba.

Baru-baru ini DPR mengesahkan Revisi UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang yang dilaksanakan pada rapat paripurna DPR Selasa, 12 Mei 2020 dilansir oleh KOMPAS.com.

Pengesahan UU ini menuai banyak kontroversi terutama dikalangan masyarakat sipil, karena menganggap bahwa UU Minerba ini hanya Pro pada pengusaha tambang saja. Selain itu pengesahan UU ini terkesan terburu-buru melihat waktu pembahasannya hanya berlangsung selama 3 bulan.

Karena menuai kontraversi mengenai RUU, Mahasiswa melakukan aksi besar-besaran pada tahun 2019 dengan tema menolak pengesahan RUU termasuk UU Minerba ini. Maka dari itu Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RUU Minerba dengan tujuan agar menerima masukan dari masyarakat. Namun pada Februari 2020 RUU tersebut kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020. Masyarakat tentu tidak pro terhadap RUU.

Mengapa tidak? Karena Jokowi sempat menyebutkan bahwa sejumlah RUU mengandung Pasal Kontroversial. Misal UU Pemasyarakatan ada “Pasal Permudah Bebas Bersyarat Koruptor” bagaimana jika UU ini ikut disahkan? Mau jadi apa Indonesia di kehidupan mendatang jika para koruptor dibebaskan?

Bukan hal aneh jika masyarakat menolak keras pengesahan RUU. Bahkan Peneliti ICW, Egi Primayogha menyayangkan pengesahan UU ini, dan menduga bahwa ada kaum oligarki yang mendesak agar UU Minerba ini segera disahkan.

Lantas untuk siapa UU Minerba ini disahkan? Tak lain dan tak bukan adalah mereka para oligarki batu bara. Tidak ada keuntungan yang didapat bagi masyarakat sekitar mengenai UU ini. Rasanya sangat nihil jika masyarakat yang tidak terlibat perpolitikan seperti ini bisa ikut merasakan keuntungan dari pengesahan RUU. Mereka hanya akan menguntungkan kaum-kaum elite, dan semakin menyiksa kaum proletar.

Timbul satu pertanyaan besar apakah ini termasuk dari akal-akalan perpolitikan? Dengan menyebarkan bentang merah COVID-19 diberbagai media agar memberi kepanikan masyarakat hingga para politikus dengan leluasa mengeluarkan keputusan diluar diguaan, sebagai contoh pengesahan UU Minerba. Dengan hadirnya masalah-masalah seperti ini, diharap penuh agar pemerintah bersikap adil dalam mengeluarkan keputusan dengan memandang kedalam dua sisi, bukan hanya memandang pada sisi elite saja.

 

Penulis: Risna Putri Millenia, mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Makassar.

Pronesiata

Kami percaya jika semua tulisan layak untuk dibagikan. Tak perlu harus sempurna! Media ini ruang bagi semua yang memiliki karya tulisan.

© pronesiata.id. All Rights Reserved.